logo
Magister Kehutanan
Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman

#
Biaya Pendidikan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 59/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Mulawarman Samarinda pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, besarnya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Program Magister Ilmu Kehutanan adalah sebesar Rp 8.500.000 (Delapan juta lima ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester. Apabila mahasiswa belum selesai studinya setelah melewati 4 semester, maka kebijakan penyesuaian SPP dapat dilakukan atas dasar SK Rektor Unmul No. 446/KU/2013 dimana mahasiswa dapat memprogramkan sejumlah SKS di dalam rencana studinya dengan biaya Rp 650.000 per SKS