logo
Magister Kehutanan
Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman

#
Pendaftaran

Waktu penerimaan mahasiswa baru dapat dilaksanakan dua kali dalam setahun (double intake) sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Mulawarman No. 868/SK/2017 Tentang Penerimaan Calon Mahasiswa Baru Program Pascasarjana (S2) dan Program Doktor (S3) di Lingkungan Universitas Mulawarman Tahun Akademik 2017/2018. Namun demikian hingga tahun akademik 2017/2018, PSKPM hanya menyelenggarakan penerimaan mahasiswa baru satu kali dalam setahun yakni di semester ganjil (Juli – Agustus). Di PSKPM, penerimaan calon mahasiswa baru dimulai sejak awal tahun (Januari – Pebruari) yang diawali dengan persiapan promosi, penggandaan materi promosi dan pengiriman brosur promosi ke berbagai lembaga pendidikan yang berpotensi untuk mengirimkan alumninya lanjut ke PSKPM.

Pada awal tahun, PSKPM dapat melayani calon mahasiswa yang akan mengurus surat tugas/izin belajar. Kasus ini biasanya terjadi manakala calon mahasiswa baru telah bekerja di instansi pemerintahan khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pelayanan yang diberikan biasanya berbentuk surat menyurat untuk kelengkapan berkas pengajuan tugas/izin belajar. PSKPM juga melayani konsultasi bagi calon mahasiswa baru yang akan mengikuti seleksi beasiswa misal beasiswa afirmasi LPDP yang biasanya pendaftaran dibuka pada bulan Pebruari – April tahun berjalan. Oleh karenanya pada awal tahun dimungkinkan dilakukan kegiatan pendaftaran dan seleksi masuk bagi calon mahasiswa yang bermaksud mengajukan beasiswa LPDP atau beasiswa lainnya yang memiliki tenggat waktu pendaftaran jauh lebih awal daripada jadwal penerimaan normal.

Terkait dengan pendaftaran mahasiswa baru ini, Rektor Unmul telah menyusun bagan alir pendaftaran jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru program magister dan doktor yang merupakan Surat Keputusan No. 868/SK/2017 Tentang Penerimaan Calon Mahasiswa Baru Program Pascasarjana (S20 dan Program Doktor (S3) di Lingkungan Universitas Mulawarman Tahun Akademik 2017/2018.

Formulir Pendaftaran Mahasiswa Baru

Pendaftaran Mahasiswa Baru


Biaya Pendidikan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 59/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Mulawarman Samarinda pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, besarnya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Program Magister Ilmu Kehutanan adalah sebesar Rp 8.500.000 (Delapan juta lima ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester. Apabila mahasiswa belum selesai studinya setelah melewati 4 semester, maka kebijakan penyesuaian SPP dapat dilakukan atas dasar SK Rektor Unmul No. 446/KU/2013 dimana mahasiswa dapat memprogramkan sejumlah SKS di dalam rencana studinya dengan biaya Rp 650.000 per SKS